AI Content Chat (Beta) logo

Hoaks = Pidana (Taqiyya, 2021) • Pasal 390 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “ Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong , dihukum penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan ”. • Pasal 14 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: • Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi - tingginya sepuluh tahun. • Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi - tingginya tiga tahun. • Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak - tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun

Mengenal Hoaks dan Kualitas Jurnal - Page 4 Mengenal Hoaks dan Kualitas Jurnal Page 3 Page 5