AI Content Chat (Beta) logo

Hoaks = Pidana (Taqiyya, 2021) • Pasal 28 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: “ Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ”. Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. • Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE; • Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE; • Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE; • Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE; • Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE; • Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

Mengenal Hoaks dan Kualitas Jurnal - Page 3 Mengenal Hoaks dan Kualitas Jurnal Page 2 Page 4